Blitar, SEJAHTERA.CO – Pemerintah Provinsi Jawa Timur akhirnya merespon pengajuan cuti Bupati Blitar Rini Syarifah. Mak Rini panggilan akrabnya lengser sementara mulai 25 September 2024 hingga 23 November 2024.
Baca Juga :Kenalan dengan Irena Anindita, Remaja Berprestasi dari Jombang
Kepastian itu diungkapkan Plt Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar, Rully Wahyu Prasetyowanto. Dia mengakui Pemkab Blitar sudah menerima surat persetujuan cuti Mak Rini dari provinsi.
Surat cuti Mak Rini tertanggal 11 September 2024 itu ditandatangani langsung penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhi Karyono.
“Iya sudah turun izinnya. Nanti akan ada penjabat bupati,” kata Rully Wahyu Prasetyono, Senin (16/9/2024).
Dia mengatakan dengan turunnya surat izin cuti itu, berarti ketika nanti tanggal sudah berlaku, sejumlah fasilitas yang selama ini diberikan juga tak bisa digunakan.
Seperti kendaraan, rumah dinas dan lain sebagainya. “Otomatis begitu. Fasilitas negara yang dipakai sementara tak bisa digunakan,” jelasnya.



















