Pemusnahan Barang Bukti Perkara Sudah Inkrah, Kejari Kota Kediri: Didominasi Kasus Narkoba

Pemusnahan Barang Bukti Perkara Sudah Inkrah, Kejari Kota Kediri: Didominasi Kasus Narkoba
Kejari Kota Kediri saat memusnahkan barang bukti perkara berkekuatan hukum tetap (istimewa)

Menurut Mirnawaty, ada juga barang yang dipakai dalam kasus pengeroyokan mulai dari linggis, cangkul, gagang dan kayu. Meski demikian, secara keseluruhan barang bukti yang paling banyak adalah narkoba.

Untuk narkotika seperti sabu-sabu dan ganja dilakukan dengan cara dibakar, sedangkan obat-obatan diblender dan airnya langsung dibuang.

Baca Juga :Siraman Gong Pradah di Alun-alun Lodoyo, Warga Berebut Cipratan Air Berkah

Read More

“Senjata tajam dan ponsel tadi dimusnahkan dengan cara menggunakan alat gerinda supaya tidak dapat dipergunakan lagi,” jelasnya.

Pemusnahan ini, lanjut dia, dilakukan sebagai wujud dari penyelesaian penanganan perkara sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 270 KUHP bahwa kejaksaan selaku eksekutor untuk penyelesaian penanganan perkara. Dan untuk pemusnahan ini untuk perkara yang sudah inkracht mulai bulan Mei-September 2024.

Baca Juga :Satlantas Polres Trenggalek Survei Jalur Lintas Selatan, Tak Disangka Ternyata ini Alasannya

“Jadi hasil akhirnya terhadap barang bukti harus wajib diselesaikan dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga penangan perkara benar-benar terselesaikan secara sempurna,” ungkap Kajari Kota Kediri.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *