Kediri, SEJAHTERA.CO – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri mengamankan pelaku pencabulan murid Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri.
Baca Juga :Terekam Video, PPDI Diduga Mendukung Salah Satu Cakada, Bawaslu Tulungagung Lakukan Ini
Pelaku diketahui berinisial MR (40) asal Desa Bangsongan, Kecamatan Kayen Kidul. Mirisnya korbannya masih duduk di kelas 2 sekolah dasar sebut saja bunga (8) asal Kecamatan Papar.
Dalam melancarkan aksinya, modus yang dilakukan pelaku adalah berjualan makanan condong di sekolah korban.
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Fauzy Pratama melalui Kanit PPA Ipda Heri Wiyono mengatakan, aksi pencabulan terjadi, Senin (26/8/2024) sekitar pukul 10.00 WIB ketika jam istirahat.
Baca Juga :Cakada Tak Bisa Sembarangan Kampanye di Media Masa, Ini Penjelasan Komisioner KPU Ponorogo
Saat itu, pelaku sedang berjualan condong di belakang gedung sekolah dasar. Kemudian, datanglah korban dengan tujuan untuk membeli jajan di tempat jualan pelaku.
“Pelaku yang melihat datang langsung memanggil korban untuk mendekat di sebelahnya,” jelasnya, Jumat (27/9/2024).



















