Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Meski masa kampanye pasangan calon (Paslon) atau calon kepala daerah (Cakada) Kabupaten Ponorogo telah dimulai sejak 25 September hingga 23 November.
Namun, paslon belum bisa secara sembarangan melakukan kampanye, khususnya di media masa.
Pasalnya, sesuai peraturan KPU dan timeline yang telah ditentukan jadwal untuk kampanye atau beriklan di media masa baik cetak maupun elektronik baru bisa mulai pada 10 hingga 23 November 2024.
“Jadi kampanye di media massa itu dapat dilakukan terhitung 14 hari sebelum masa tenang, atau sekitar tanggal 10 November,” ungkap Amrul Sabrina, Komisioner KPU Kabupaten Ponorogo, Jumat (27/9/2024).
Baca Juga :Dilempar Kayu Berpaku oleh Oknum Guru, Pelajar MTs Tewas dengan Luka di Kepala
Selain itu, Amrul juga menegaskan, selama masa kampanye itu, KPU memfasilitasi bahan kampanye, alat peraga kampanye, kampanye di media cetak maupun elektronik. Selain itu debat kampanye paslon dilakukan maksimal tiga kali selama masa tahapan kampanye.


















