“Uang yang dicuri ternyata uang pribadi, bukan dana BOS. Ini dikonfirmasi langsung oleh korban,” jelas Djulan.
Setelah kejadian, Eka langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Gudo. Berbekal rekaman CCTV dari sekitar lokasi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya di kediamannya pada Jumat (27/9/2024).
Saat ditangkap, polisi menyita sisa uang hasil curian sebesar Rp 98,6 juta serta sepeda motor yang digunakan pelaku.
Baca Juga :Pj Walikota Batu Berikan Hadiah Umroh ASN yang Mampu Jawab Cepat Soal Tema HUT Kota Batu
Kepada polisi, BS mengaku sebagian uang hasil curian tersebut digunakan untuk judi sabung ayam dan melunasi utang.
“Pelaku mengaku menggunakan uang hasil pencurian untuk judi sabung ayam dan membayar utang,” ungkap Iptu Djulan.
Baca Juga :Oknum Guru Pelempar Kayu Berpaku Maut di Blitar Terancam jadi Tersangka
BS kini mendekam di tahanan Polsek Gudo dan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.



















