Pencuri Uang Rp 107 Juta untuk Judi Sabung Ayam Diringkus Polisi, Ternyata Bukan Dana BOS

Pencuri Uang Rp 107 Juta untuk Judi Sabung Ayam Diringkus Polisi, Ternyata Bukan Dana BOS
BS, tersangka pencurian uang tunai Rp 107 juta. Uang tersebut digunakan untuk berjudi sabung ayam dan membayar utang. (istimewa)

“Uang yang dicuri ternyata uang pribadi, bukan dana BOS. Ini dikonfirmasi langsung oleh korban,” jelas Djulan.

Setelah kejadian, Eka langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Gudo. Berbekal rekaman CCTV dari sekitar lokasi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya di kediamannya pada Jumat (27/9/2024).

Saat ditangkap, polisi menyita sisa uang hasil curian sebesar Rp 98,6 juta serta sepeda motor yang digunakan pelaku.

Read More

Baca Juga :Pj Walikota Batu Berikan Hadiah Umroh ASN yang Mampu Jawab Cepat Soal Tema HUT Kota Batu

Kepada polisi, BS mengaku sebagian uang hasil curian tersebut digunakan untuk judi sabung ayam dan melunasi utang.

“Pelaku mengaku menggunakan uang hasil pencurian untuk judi sabung ayam dan membayar utang,” ungkap Iptu Djulan.

Baca Juga :Oknum Guru Pelempar Kayu Berpaku Maut di Blitar Terancam jadi Tersangka

BS kini mendekam di tahanan Polsek Gudo dan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *