Pencuri Uang Rp 107 Juta untuk Judi Sabung Ayam Diringkus Polisi, Ternyata Bukan Dana BOS

Pencuri Uang Rp 107 Juta untuk Judi Sabung Ayam Diringkus Polisi, Ternyata Bukan Dana BOS
BS, tersangka pencurian uang tunai Rp 107 juta. Uang tersebut digunakan untuk berjudi sabung ayam dan membayar utang. (istimewa)

Jombang, SEJAHTERA.CO – Unit Reskrim Polsek Gudo berhasil mengungkap kasus pembobolan rumah di Dusun Kasemen, Desa Wangkalkepuh, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.

Baca Juga :RSSA Kota Malang Gelar Grand Lecture, Live Surgery dan Workshop Cadaveric

Pelaku, BS alias Joyo (51), warga Jalan Beringin, Desa Tambakrejo, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, berhasil mencuri uang tunai senilai Rp 107 juta dari rumah seorang guru SMPN 2 Gudo, Eka Rahayu Kuswinarti (59).

Read More

Kapolsek Gudo, Iptu M Djulan, menjelaskan bahwa aksi pembobolan tersebut terjadi pada Sabtu (21/09/2024) ketika rumah korban dalam keadaan kosong.

Baca Juga :Tabrak Pohon, Pemotor Asal Pesantren Kediri Meregang Nyawa, Begini Ceritanya

BS berhasil masuk dengan cara merusak kunci pintu belakang dan mencongkel jendela kamar tempat penyimpanan uang.

“Pelaku masuk melalui pintu belakang rumah dan merusak lemari tempat menyimpan uang di dalam kamar korban. Dia berhasil mengambil uang tunai Rp 107 juta,” kata Djulan, Senin (30/9/2024).

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan berdasarkan keterangan dari korban, uang tersebut bukanlah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) seperti yang sempat beredar. Ternyata, uang tersebut merupakan uang pribadi milik korban, bukan milik sekolah.

Baca Juga :Antisipasi Kekurangan, KPU Kota Blitar Tambah 1 Kotak Suara per Kecamatan

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *