Baca Juga :Terekam CCTV, Dompet Keluarga Pasien RSUD Jombang Amblas Digasak Maling
“Sementara untuk faktor-faktor yang dianggap meringankan vonis adalah terdakwa kooperatif selama mengikuti sidang, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” imbuhnya.
Dalam sidang itu baik terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut dan akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding dalam waktu 7 hari ke depan. Tuntutan itu jauh lebih ringan dari yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya JPU menuntut hukuman penjara 10 tahun bagi M serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan. Sementara untuk anaknya, MF tuntutan lebih berat yaitu 11 tahun penjara dengan denda yang sama.
“Tuntutan itu telah diputuskan berdasarkan bukti-bukti yang kuat. Selama persidangan, ada 6 saksi dan satu ahli yang dihadirkan. Semuanya memberikan keterangan yang memberatkan keduanya,” kata Kasi Pidum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bapak-anak itu diduga melakukan perbuatan cabul terhadap santrinya. Dalam ungkap kasus yang disampaikan pihak kepolisian, keduanya memiliki modus hampir sama, yakni meminta korban untuk membersihkan kamar atau membuatkan kopi sebelum akhirnya mencabuli korban.
Baca Juga :Tabrak Pohon, Pemotor Asal Pesantren Kediri Meregang Nyawa, Begini Ceritanya
Diduga tindakan itu berlangsung dari 2021 sampai 2024.



















