Blitar, SEJAHTERA.CO – MUA (28), pengurus pondok yang diduga melempar kayu berpaku ke santrinya hingga meninggal hanya bisa pasrah. Warga Desa Mangunan, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar diberhentikan dari tempat kerjanya alias dipecat.
Baca Juga :Santap Gurami Bakar, Puluhan Warga Selorejo Terkapar dan Mual-mual
Kepastian itu diungkapkan Plt Kepala Seksi atau Kasi Penma (Pendidikan Madrasah) Kementerian Agama Kabupaten Blitar, M Syaikhul Munib. Dia mengatakan, pasca kasus mencuat, pihak pengelola pondok yang memiliki Lembaga sekolah setingkat SMP atau MTs itu memutuskan untuk memberhentikan dari tempat kerjanya.
“Iya, diberhentikan dari pengurus pondok. Sebenarnya si oknum ini bukan guru, tetapi pengurus pondok di Yayasan Al-Mahmud,” kata Syaikhul Munib, Selasa (1/10/2024).
Baca Juga :Kinerja APBN Kediri Raya Triwulan III 2024, Surplus Meski Penerimaan Kontraksi
Dia mengatakan, oknum pengurus pondok ini diberhentikan untuk memudahkan pengusutan kasus hingga tuntas. Apalagi, saat ini polisi baru saja menerbitkan laporan model A alias membuat laporan sendiri tanpa menunggu laporan dari keluarga korban.
“Kami telah berkomunikasi dengan pimpinan yayasan bahwa pelaku kini telah diberhentikan dari posisi pengurus,” jelasnya.
Dia menambahkan, Yayasan Al-Mahmud selain berkecimpung dalam dunia pondok, juga memiliki Lembaga Pendidikan. Salah satunya MTs, tempat MKAA tercatat sebagai siswa. Sementara Lokasi dugaan pelemparan kayu berkayu maut itu masih di kompleks area pondok pesantren terbesar di Kecamatan Ponggok itu.
Baca Juga :Terekam CCTV, Dompet Keluarga Pasien RSUD Jombang Amblas Digasak Maling
Hasil koordinasi dengan pihak Yayasan, memutuskan menyerahkan kasus tersebut ke hukum yang berlaku.



















