Izin Ponpes Milik Bapak-anak Cabul Terancam Dicabut, Ini kata Kepala Kemenag Trenggalek

Izin Ponpes Milik Bapak-anak Cabul Terancam Dicabut, Ini Penjelasan Kepala Kemenag Trenggalek
Kepala Kemenag Trenggalek saat dikonfirmasi media (angga/sejahtera.co)

Pihaknya berharap agar persoalan ini segera direspons dengan cepat dan tepat sehingga langkah tegas yang diambil itu dapat memupuk kembali kepercayaan masyarakat akibat citra ponpes yang tercoreng oleh kedua pelaku.

“Kami akan koordinasikan dulu dengan Pak Dirjen Pendis agar segera diperhatikan dan mendapatkan atensi khusus, karena memang masalah ini perlu perhatian intensif,,” ujarnya.

Sementara itu, terkait nasib para santri, dia menjelaskan bahwa Kemenag akan memberikan pendampingan serta fasilitasi jika ada santri yang ingin pindah ke pondok pesantren lain.

Read More

Baca Juga :Langgar Netralitas, Diduga Kades Mlorah Rejoso Kabupaten Nganjuk Terlibat Kampanye

Ibadi menegaskan, hak-hak santri, terutama hak pendidikan, akan tetap dijamin. Namun, berdasarkan informasi yang diterima, pondok pesantren tersebut sudah tidak memiliki santri aktif.

“Sementara itu, kalau siswa pada sekolah formal di bawah naungan yayasan yang sama, yakni SMP dan MA, masih ada yang beraktivitas di lokasi tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya, Masduki (72) dan Faisol Subhan Hadi (37) seorang pengasuh dan pengurus ponpes di wilayah Kecamatan Karangan dilaporkan polisi atas dugaan kasus pencabulan terhadap santrinya.

Baca Juga :Imigrasi Kelas II dan Timpora Gelar Operasi, Sasar Dua Perusahaan di Kabupaten Jombang

Dalam proses hukum, keduanya dijatuhi vonis hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Trenggalek.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *