Barang bukti berupa motor korban dan kunci palsu ‘T’ yang digunakan pelaku untuk merusak kunci motor diamankan oleh polisi.
“Berdasarkan penyelidikan, AS telah melakukan aksi curanmor di 22 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Malang,” jelasnya.
Baca Juga :Makam Santri Tewas Dilempar Kayu Berpaku Dibongkar, Ini Penjelasan Seksi Humas Polres Blitar Kota
Atas kejadian ini pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada menjaga kendaraan.(rif)
Reporter: Arief Juli Prabowo
Editor: Dhita Septiadarma



















