Sindikat Curanmor Dibekuk, Beraksi di 22 TKP Wilayah Hukum Polres Malang

Sindikat Curanmor Dibekuk, Beraksi di 22 TKP Wilayah Hukum Polres Malang
Pelaku curanmor 22 TKP diamankan di Mapolres Malang.(Arief/sejahtera.co)

Malang, SEJAHETRA.CO – AS (39) warga Desa Sidodadi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang bertekuk lutut setelah aksi curanmor diungkap Polsek Gondanglegi, ironisnya pelaku sudah mengaku beraksi di 22 lokasi berbeda di Kabupaten Malang.

Baca Juga :Bantuan 19 Sumur Bor dari Kemensos RI Bakal Direalisasikan Pemkab Kediri

Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasi Humas AKP Ponsen Dadang menjelaskan, AS ditangkap setelah korban mendengar suara mencurigakan dari garasi rumahnya.

Read More

“Pelaku ditangkap pada Rabu 2 Oktober 2024 saat mencuri motor Honda Beat di rumah RS di Jalan Murcoyo, Gondanglegi Wetan,” ungkapnya, Jumat (4/10/2024).

Saat dipergoki tersebut, warga mengejar pelaku hingga akhirnya menangkapnya di depan Balai Desa Gondanglegi Wetan.

Baca Juga :Judi Sabung Ayam Desa Mojorejo Blitar Digerebek, Polisi Bakar Kurungan dan Terpal  

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *