Trenggalek, SEJAHTERA.CO – Oknum pengasuh sebuah pondok pesantren di wilayah Kecamatan Kampak Kabupaten Trenggalek berinisial S dititipkan ke Rutan Kelas II B Trenggalek.
Baca Juga :Gudang Penyimpanan Sekam di Desa Srikaton Terbakar, Kapolsek Ngunut: Ini Penyebabnya
Pengasuh ponpes yang terjerat dugaan kasus persetubuhan terhadap santriwatinya itu dititipkan ke rutan usai ditetapkan jadi tersangka.
“Yang bersangkutan ada di sini, Rutan Kelas II B Trenggalek sejak kemarin lusa, Jumat sore,” kata Zainal Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Trenggalek, Minggu (6/10).
Saat ini, lanjut Zainal, pengasuh ponpes tersangka persetubuhan santriwati hingga melahirkan bayi berusia lebih dari 2 bulan itu tengah menjalani Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) di Rutan Kelas II B Trenggalek. Mapenaling itu sendiri berlangsung 7-10 hari.
“Di dalamnya kan ada penjelasan mengenai hak-hak dan kewajibannya, kemudian aktivitas selama di sana, istilahnya adaptasi dengan lingkungan Rutan Kelas II B Trenggalek,” imbuhnya.
ainal memastikan tak ada perlakuan khusus terhadap pengasuh ponpes itu. Mengingat tersangka persetubuhan itu merupakan seorang pemuka agama dan memiliki pengaruh besar di lingkungan masyarakat.



















