“Kami pastikan tidak ada perlakuan khusus, semuanya sama. Ketika nanti masa mapenaling rampung, akan membaur bersama lainnya,” ujarnya.
Baca Juga :Gondol Motor, Residivis Asal Blora Diringkus Satreskrim Polres Ponorogo, ini Modusnya
ebelumnya, polisi menetapkan S sebagai tersangka. Usai ditetapkan tersangka, S mengalami nyeri perut hingga mengharuskan dua hari mendapatkan pelayanan rawat inap di Rumah Sakit dr Soedomo Trenggalek.
Dia langsung ditahan dan dititipkan ke rutan pascakeluar dari rumah sakit. Fasilitas rutan yang lengkap jadi salah satu pertimbangan.
Mengingat di Rutan Kelas II B Trenggalek memiliki layanan kesehatan dan dokter yang melakukan pemeriksaan kesehatan warga binaan secara rutin.
Baca Juga :Sindikat Curanmor Dibekuk, Beraksi di 22 TKP Wilayah Hukum Polres Malang
“Untuk layanan kesehatan disini ada dokternya dan kami melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin,” pungkasnya.



















