Blitar, SEJAHTERA.CO – Panwaslu Kecamatan Sanankulon melayangkan surat saran dan perbaikan ke PPK Sanankulon, Kabupaten Blitar.
Ini merupakan imbas ditemukannya mantan saksi Pemilu 2024 mendaftar sebagai KPPS dan lolos seleksi administrasi dengan jumlah 9 calon KPPS.
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
“Bahwa, dalam pemenuhan persyaratan tidak menjadi anggota partai politik atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf e, juga termasuk di dalamnya tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat 5 (lima) tahun yang dibuktikan dalam surat pernyataan,” kata Dwi Sri Mulyani, Ketua Panwaslu Kecamatan Sanankulon, Minggu (6/10/2024).
Baca Juga :Sering Dituduh Mencuri, Dua Warga Peterongan ini Bacok Tetangga Sendiri
Selanjutnya, Panwaslu Kecamatan Sanankulon meminta kepada PPK Sanankulon agar menganulir lolosnya 9 mantan saksi dalam Pemilu 2024 sebagai calon KPPS Pemilihan Serentak Tahun 2024.
“Melanggar aturan. Jadi kami harus bertindak tegas,” tegas Dwi.



















