Jombang, SEJAHTERA.CO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jombang sedang mendalami dugaan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melibatkan seorang kepala sekolah dalam kegiatan kampanye Pilkada 2024.
Baca Juga : Disarpus Susun dan Bukukan Sejarah serta Potensi Desa – desa di Kabupaten Kediri
Kasus dugaan ketidaknetralan ASN dalam kampanye Pilkada 2024 ini bermula dari laporan yang menyebut kepala sekolah tersebut terlibat dalam aktivitas politik, termasuk menggunakan rumah pribadinya sebagai lokasi kampanye.
“Bawaslu Jombang meregister terkait dugaan ketidaknetralan ASN yang dilakukan oleh kepala sekolah. Kami sudah melimpahkan penanganannya ke Panwaslu Kecamatan Kabuh untuk dilakukan klarifikasi lebih lanjut,” kata Ketua Bawaslu Jombang, Dafid Budiyanto, Senin (7/10/2024).
Baca Juga :Terjaring Razia Polres Blitar Kota, Pelanggar Diminta Pasang Sparepart Standar
Saat ini, lanjut Dafid, Panwaslu Kecamatan Kabuh telah memanggil beberapa pihak terkait untuk mengumpulkan keterangan.
Klarifikasi dilakukan terhadap pelapor, terlapor, serta saksi-saksi yang mengetahui dugaan tersebut.
Tim kampanye dari pasangan calon juga dimintai keterangan, meskipun pasangan calon sendiri belum dipanggil untuk klarifikasi lebih lanjut.
“Kami sedang mengklarifikasi pelapor, terlapor maupun istrinya, dan beberapa saksi lainnya. Tim kampanye dari pasangan calon juga sudah kami mintai keterangan,” jelas Dafid.
Baca Juga :Sebanyak 181 Calon KPPS Dinyatakan TMS, Ini Penjelasaan KPU Tulungagung



















