Parkir Liar, Pemilik Kendaraan Ditilang Polres Kediri Kota

Parkir Liar, Pemilik Kendaraan Ditilang Polres Kediri Kota
Petugas kepolisian saat menindak kendaraan yang parkir sembarangan (sejahtera.co)

AKP Afandy menuturkan, pengawasan dan penertiban akan terus ditingkatkan, tidak hanya di Jalan Monginsidi, tetapi juga di wilayah lain yang ada di Kota Kediri terdapat rambu-rambu larangan parkir. Setiap kegiatan patroli bilamana ditemukan, maka akan langsung ditindak tegas.

Mengenai sanksi penderekan, Kota Kediri sebenarnya sudah ada dasar hukumnya, tetapi pelaksanaan penindakan belum bisa dilakukan karena keterbatasan armada derek.

“Ke depannya kami akan melakukan kajian ulang terkait perlunya penindakan hingga tahap penderekan,” bebernya.

Read More

Baca Juga :Nurochman – Heli Komitmen Majukan Pariwisata Berbasis Konservasi di Kota Batu

Dia melanjutkan, belum bisa menerapkan penderekan karena keterbatasan armada derek dan  perlu adanya koordinasi lebih lanjut dengan Dinas Perhubungan Kota Kediri. Selain itu, dia menyampaikan bahwa pembinaan terhadap juru parkir telah dilakukan. Jika ada juru parkir yang mengarahkan kendaraan ke lokasi yang dilarang, maka sanksi tegas akan diberikan termasuk larangan beroperasi di lokasi tersebut.

“Sosialisasi untuk tidak parkir di bahu jalan sudah kami lakukan. Jika masih ditemukan pelanggaran, kami akan bersihkan, baik kendaraan maupun juru parkirnya,” tegas Kasat Lantas Polres Kediri Kota.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *