Parkir Liar, Pemilik Kendaraan Ditilang Polres Kediri Kota

Parkir Liar, Pemilik Kendaraan Ditilang Polres Kediri Kota
Petugas kepolisian saat menindak kendaraan yang parkir sembarangan (sejahtera.co)

Kediri, SEJAHTERA.CO – Maraknya parkir liar di Kota Kediri tentunya dapat menjadi situasi arus lalu lintas menjadi kemacetan terutama di Jalan Monginsidi. Untuk itu, Satlantas Polres Kediri Kota mengambil tindakan tegas dengan melakukan penindakan tilang terhadap kendaraan yang parkir sembarangan di area tersebut.

Baca Juga :Bocah Kediri Tenggelam Ditemukan 3 Jam usai Pamit Memancing

Penindakan ini dilakukan karena banyaknya keluhan dari masyarakat khususnya pengendara yang sedang melintas karena merasa terganggu akibat adanya parkir liar. Tidak berhenti di situ, kendaraan yang diparkir di bahu jalan sering kali menghambat laju kendaraan lainnya.

Read More

Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Afandy Dwi Takdir dalam menjelaskan, penindakan terhadap pelanggaran  parkir liar dilakukan tanpa toleransi. Hal ini dikarenakan sudah ada rambu larangan parkir yang jelas sekaligus sudah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat. Dia juga melaksanakan kegiatan patroli rutin khususnya di titik-titik kemacetan.

“Penindakan tilang kita lakukan untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas di Jalan Monginsidi. Kawasan ini masyarakat sudah memahami bahwa  tempat itu bukan untuk tempat parkir,” katanya, Selasa (8/10/2024).

Baca Juga :Bikin Onar, Satreskrim Polres Jombang Amankan Sejumlah Anggota Geng Remaja

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *