Kediri, SEJAHTERA.CO – Satreskrim Polres Kediri terus mendalami kasus keracunan massal di Desa Krecek, Kecamatan Badas pada Selasa (1/10/2024) lalu yang disebabkan snack dan minuman kemasan sumbangan dari Anik Fatul Fauziah (44).
Baca Juga :Kuli Bangunan Meninggal Mendadak di Teras Rumah Warga
Dari keterangan pemilik Toko Tiga Putra itu, terungkap bahwa telah mengubah label kadaluwarsa.
Anik juga ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas peristiwa keracunan massal dengan jumlah mencapai ratusan orang. Ada juga yang dirawat inap di rumah sakit.
Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto mengatakan, telah menyita barang-barang dagangan milik Anik yang berada di gudang Toko Tiga Putra.
Baca Juga :Tak Jauh dari Motor Terpakir 2 Hari di Tepi Sungai Brantas, Mayat Mr. X Ditemukan Mengambang
Dari hasil barang-barang kedaluwarsa yang disita, jumlahnya mencapai sebanyak 30 truk. Sedangkan, barang-barang tersebut terdiri dari snack dan minuman seperti mie instan, bumbu racik, susu kental, manis.
“Barang yang expired tanggalnya bervariatif ada yang sudah kadaluwarsa sejak tiga tahun lebih karena produk yang disimpan di gudang banyak dan beragam,” katanya saat konferensi pers di Lapangan Indoor Mapolres Kediri, Jumat (11/10/2024).
AKBP Bimo menyampaikan, dari hasil pengembangan terungkap bahwa di gudang tersebut terjadi praktik penggantian tanggal kedaluwarsa.
Baca Juga :Jatah Habis, Hakim di PN Tulungagung Tak Ikut Gerakan Solidaritas Cuti Bersama
Adapun modus yang dilakukan Anik yakni dengan menghapus tanggal-tanggal yang sudah kadaluwarsa dengan tisu basah yang diolesi tinner. Selanjutnya, Anik mengganti label-label kadaluwarsa itu dengan tanggal yang baru.
Tak hanya itu, Anik juga mempekerjakan tiga orang karyawan untuk menghapus degan alat-alat yang sudah disiapkan.



















