Trenggalek, SEJAHTERA.CO – Bapak-anak pelaku pencabulan terhadap santriwati di sebuah pondok pesantren di wilayah Kabupaten Trenggalek dibui 9 tahun penjara. Pemidanaan itu sesuai dengan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Trenggalek.
Baca Juga :Puluhan Warga Trenggalek Terkena HIV, Ini Faktor Pemicu Paling Mendominasi
Selain divonis 9 tahun penjara, bapak dan anak yang merupakan seorang pengasuh pondok pesantren yakni Masduki (72) dan Faisol (37) itu juga dikenai denda Rp 100 juta subsider kurungan 6 bulan.
“Sesuai amar putusan, masing-masing dipidana 9 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dengan subsider apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting.
Baca Juga :Diterpa Angin Kencang, Pohon Beringin Menimpa Sekolah, Siswa dan Siswi SMPN 2 Papar Pulang Awal
Pasca-vonis dalam sidang pembacaan tuntutan, lanjut Ginting, baik Jaksa Penuntut Umum maupun penasihat hukum terdakwa mengajukan pikir-pikir selama 7 hari. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada upaya banding sehingga putusan pengadilan negeri itu mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Dengan sikap tersebut para pihak dianggap menerima putusan yang telah ditetapkan oleh majelis hakim dan putusan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah,” imbuhnya.



















