Baca Juga :Dua Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye, Bawaslu Kabupaten Tulungagung: Tak Penuhi Unsur Pelanggaran
Ginting menambahkan, putusan hakim Pengadilan Negeri Trenggalek itu lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut Masduki 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Sedangkan tuntutan Faisol lebih tinggi yaitu 11 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan,” pungkasnya.
Baca Juga :Sambut Hari Santri 2024, ASN dan Masyarakat Ponorogo Full Sarungan Ala Santri
Untuk diketahui, sebelumnya bapak-anak pengasuh sebuah pondok pesantren di wilayah Kecamatan Karangan Kabupaten Trenggalek itu dilaporkan ke polisi atas tindakan dugaan pencabulan yang dilakukan terhadap santrinya.
Kasus itu menyita perhatian masyarakat mengingatkan peristiwa itu terjadi di lingkungan pondok pesantren dan melibatkan pemuka agama.



















