Dua Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye, Bawaslu Kabupaten Tulungagung: Tak Penuhi Unsur Pelanggaran

Dua Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye, Bawaslu Kabupaten Tulungagung: Tak Penuhi Unsur Pelanggaran
Ketua Bawaslu Tulungagung, Pungky Dwi Puspito saat memberikan pernyataan soal dua laporan dugaan pelanggaran kampanye di Tulungagung (isal/sejahtera.co)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung tidak menemukan adanya unsur kesalahan pada dua dugaan pelanggaran kampanye yang dilaporkan.

Baca Juga :Polres Nganjuk Gelar Operasi Zebra Semeru 2024, Ini yang Diwaspadai

Ketua Bawaslu Tulungagung, Pungky Dwi Puspito menerima dua laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon (Paslon) dengan sejumlah instansi.

Read More

Berdasarkan laporan yang masuk, laporan pertama itu terkait bantuan tandon terpal untuk Desa Pakisrejo, Kecamatan Tanggunggunung dari BPBD yang diklaim bantuan paslon.

Lalu, laporan kedua soal video sejumlah perangkat desa yang membawa nama PPDI menyatakan dukungan ke paslon tertentu.

Baca Juga :Gedung Kesenian Jadi Lokasi SKD CPNS, Pemkot Blitar Buka 1 Sesi 300 Peserta 

Pungky telah memproses dua laporan tersebut yang rencananya akan diregister jika laporan itu sudah dianggap lengkap. Namun, belum sempat diregister kedua laporan itu dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran kampanye oleh Bawaslu Tulungagung.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *