Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Peringatan Hari Santri Nasional (HSN) yang diperingati setiap 22 Oktober, tahun ini disambut meriah oleh Pemkab Ponorogo.
Baca Juga :Polres Batu Peragakan Atraksi Penindakan Teguran hingga Penilangan saat Operasi Zebra Semeru 2024
Mulai 14 Oktober 2024 hingga 22 Oktober 2024, seluruh ASN dan masyarakat dihimbau mengenakan pakaian ala santri. Ini sesuai surat instruksi dari Pj Bupati Ponorogo Nomor 1 Tahun 2024.
Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Diskominfo) Kabupaten Ponorogo Sapto Jatmiko mengatakan, penggunaan pakaian ala santri ini sudah menjadi ciri khas Kabupaten Ponorogo saat menyambut hari santri.
Baca Juga :Fraksi PAN Temui Pj Walikota Kediri, Prodamas Dilanjutkan
Tak hanya di lingkup Pemkab Ponorogo saja, penggunaan pakaian ala santri juga diterapkan hingga tingkat kantor desa.
“Jadi seluruh ASN mulai dari pemerintah desa, hingga di Pemerintah Kabupaten Ponorogo wajib menggunakan pakaian ala santri, termasuk masyarakat,” ungkap Sapto Jatmiko, saat dihubungi wartawan, Senin (14/10/2024).
Baca Juga :Warga Kampung Dalem Dukung Calon Walikota Kediri yang Bisa Melanjutkan Program Sebelumnya



















