“Kami (Bawaslu Kabupaten Blitar, red) akan memastikan bahwa APK yang dipasang mematuhi peraturan yang telah ditetapkan,” ujar Masrukin.
Baca Juga :Polres Batu Peragakan Atraksi Penindakan Teguran hingga Penilangan saat Operasi Zebra Semeru 2024
Masrukin menegaskan jika ditemukan pelanggaran dalam pemasangan APK, bawaslu tidak akan ragu untuk memberikan sanksi sesuai dengan mekanisme penanganan pelanggaran yang ada.
Sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota Tahun 2024, pasal 65 ayat 1 ada tempat-tempat yang dilarang untuk dipasang APK.
Baca Juga :Polres Trenggalek Gelar Operasi Zebra Semeru 2024, ini Sasaran Prioritasnya
Antara lain, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan Kesehatan, gedung milik pemerintah, tempat pendidikan, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.



















