Jasad kemudian dievakuasi ke Puskesmas terdekat untuk visum serta pemeriksaan memastikan penyebab kematian.
Namun Armana menjelaskan pihaknya masih menunggu pihak keluarga dari Muhammad Arifin untuk melakukan visum.
Berdasarkan keterangan beberapa saksi, Arifin mulai menginap di homestay pada Senin (14/10/2024) sekitar pukul 15.15 WIB.
BACA JUGA : Jelang Jatuh Tempo PBB, Belasan Ribu Wajib Pajak di Kota Blitar Belum Bayar Pajak
“Hasil olah TKP sementara, petugas tidak menemukan tanda kekerasan di tubuh korban. Guna penyelidikan lebih lanjut kita amankan barang bawaan korban termasuk mobil Grand Livina warna hitam S 1383 EW sebagai barang bukti,” pungkas Armana.
Penulis : Yogi
Editor : Irwan Maftuhin



















