Blitar, SEJAHTERA.CO – Jatuh tempo pembayaran pajak bumi bangunan atau PBB di Kota Blitar terakhir pada 31 Oktober 2024. Meski begitu, masih banyak wajib pajak atau WP yang masih menunggak pembayaran.
Baca Juga :Pj Walikota Batu Buka Kejurprov Wushu yang Diikuti 1159 Peserta
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar, Widodo Sapto Johannes. Dia mengakui pada pertengahan Oktober saat ini masih banyak yang belum melakukan pembayaran pajak.
Padahal, jatuh tempo pembayaran pajak pada akhir Oktober. “Iya masih banyak yang belum membayar. Tetapi biasanya jelang jatuh tempo atau hari-hari terakhir pembayaran, banyak yang melaksanakan kewajibannya,” kata Widodo Sapto Johannes, Jumat (11/10/2024).
Baca Juga :Lima Oknum PPK Hadiri Agenda Cabup, Bawaslu Kabupaten Blitar Minta KPU Tegas
Dia mengatakan, berdasar laporan sampai saat ini jumlah WP yang belum membayar pajak sebanyak 13.698 orang. Sesuai dengan jadwal, pembayaran terakhir pada 31 Oktober.
Jumlah WP di Kota Blitar sebanyak 53.129 orang. Sementara yang belum membayar sebanyak 13.698 WP dan yang sudah membayar atau melaksanakan kewajibannya ada 39.431.
Baca Juga :Pelaku Penembakan Penjual Bakso di Kota Batu Ditangkap, Gak Nyangka Ternyata ini Modusnya



















