”Perbaikan jalan utama ini sesuai dengan Instruksi Presiden RI Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah. Dan penandatanganan surat perjanjian kontrak konstruksi paket preservasi telah dilakukan,” jelas Alfi.
Baca Juga :Soal Tujuh Warga Trenggalek Diduga Keracunan Makanan, ini Kata Dinas Kesehatan
Untuk ruas jalan di Jalan Ir Soekarno – Jalan Pattimura, pedestrian yang akan diperbaiki sepanjang 4 kilometer. Sedangkan ruas Jalan Sultan Agung sepanjang 1 kilometer. Adapun waktu pelaksanaan pekerjaan berlangsung selama 85 hari kalender.
Dengan pelaksanaan Inpres Jalan Daerah (IJD) bertujuan untuk peningkatan konektivitas serta kemantapan jalan daerah. Adapun roses pengerjaan penanganan jalan dilakukan langsung oleh pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR dan terkait hal ini Pemkot Batu telah mengajukan proposal ke pemerintah pusat.
“Alhamdulillah proposal kami disetujui oleh Kementerian PUPR. Karena itu, kami patut berterima kasih kepada pemerintah pusat yang telah merespon proposal pengajuan perbaikan jalan Kota Batu,” papar Alfi.
Baca Juga :Tujuh Warga di Trenggalek Diduga Keracunan Makanan, Satu Meninggal Dunia, Begini Kronologinya
Dengan mengalokasikan kegiatan pembangunan jalan yang akan ditangani langsung oleh Kementerian PUPR maka akan banyak pekerja dan peralatan proyek di jalan yang pedestriannya diperbaiki.
Untuk itu DPUPR juga memohon maaf dan mengimbau kepada seluruh masyarakat dan wisatawan karema arus lalu lintas akan sedikit terganggu.
“Silakan menggunakan ruas-ruas jalan alternatif atau mengikuti rambu petunjuk dan mengikuti saran petugas di lapangan,” pesan Alfi.



















