Dia menambahkan, jumlah surat suara yang bakal dilipat sebanyak 988.403 lembar. Jumlah ini sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Blitar.
Baca Juga :Pemuda Kota Kediri Dukung Kelanjutan Program Kepemudaan dan Prodamas
Nah untuk tambahan, ditambah surat suara cadangan sebanyak 2,5 persen untuk setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Jika ada temuan surat suara yang tidak layak, misalnya rusak atau cacat, maka akan segera diajukan penggantian. Ada cadangannya,” urainya.
Baca Juga :Pamit Ijab Kabul di Nganjuk, Pemuda Tuban Tewas Dibacok, Polisi Lakukan Penyelidikan
Pihaknya juga menegaskan akan mengawasi proses sortir dan pelipatan surat suara ini. “Ini penting untuk mengantisipasi potensi masalah, seperti adanya surat suara yang rusak atau tidak sesuai standar,” tutupnya.



















