Kompol Siswandi menjelaskan, petugas kemudian melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku. Namun, MHS ini licin dalam menghindari penangkapan karena selama dua hari selalu berpindah-pindah tempat persembunyiannya di wilayah Kabupaten Jombang dan Nganjuk.
Berkat kerja keras, akhirnya terduga pelaku berhasil ditangkap petugas gabungan yang dibantu Resmob Polres Kediri Kota dan Polres Nganjuk.
“Pelaku ditangkap berada di sebuah warung kopi wilayah Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jumat (18/10/2024),” bebernya.
Menurut polisi, modus pelaku membeli mie ayam dan melihat 2 unit ponsel tergeletak milik korban. Ketika korban membuat pesanan mie ayam, pelaku langsung mengambil ponsel dan meninggalkan warung dengan alasan ditinggal dulu untuk menjemput anaknya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material mencapai Rp 2.900.000.
Tak hanya itu, pelaku juga merupakan residivis dengan kasus yang sama. Sedangkan, barang bukti yang diamankan petugas kepolisian yakni beberapa unit ponsel hasil pencurian.
Baca Juga :Dapat Dukungan Gawagis Kediri, ini Target Cawagub Jatim Gus Hans di Pilgub 2024
“Saat ini pelaku dan barang bukti kami amankan ke Mako Polsek Pesantren untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kapolsek Pesantren. (diy)
Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor: Dhita Septiadarma



















