Kediri, SEJAHTERA.CO – Pria berinisial RU alias Bedun warga Desa Kambingan, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri harus menginap di jeruji besi tahanan Polres Kediri. Lelaki berusia 30 tahun ini berurusan Satresnarkoba Polres Kediri karena kedapatan menyimpan ribuan butir pil dobel L. Tak hanya sekedar menyimpan, terduga pelaku itu juga mengedarkan barang tersebut kepada para pembelinya.
Baca Juga :Antisipasi Gangguan, Polres Tulungagung Kooridnasi dengan Perguruan Silat
“Terungkapnya kasus ini bermula petugas menerima informasi terkait peredaran pil dobel L di Desa Kambingan Kecamatan Plosoklaten,” kata Kasi Humas Polres Kediri, AKP Sriati, Rabu (23/10/2024).
AKP Sriati menjelaskan, dari penyelidikan beberapa hari oleh Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kediri ini terduga pelaku mengarah kepada pria berinisial RU alias Bedun. Pada Senin (21/10/2024) sekitar pukul 14.00 WIB, terduga pelaku dapat diamankan tanpa perlawanan saat berada di rumahnya.
Selain itu, turut dilakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti yang disembunyikan pelaku.



















