Jombang, SEJAHTERA.CO – Satresnarkoba Polres Jombang berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dalam dua operasi terpisah yang dilaksanakan pada Senin, 14 Oktober 2024.
Baca Juga :Geger, Video Wikwik Diduga PMI Warga Blitar, Ada Adegan Jilat “Permen”
Dua tersangka yang merupakan target operasi (TO) berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Jombang beserta barang bukti narkoba, dan alat-alat yang digunakan untuk transaksi serta konsumsi sabu-sabu.
Tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu pertama, Fa (30) warga Dusun Rejoagung, Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, ditangkap sekitar pukul 04.00 WIB di parkiran kos-kosan Dusun Balongsari, Desa Ploso, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.
Baca Juga :HSN 2024, Pengurus NU Jatim Ziarah Pendiri Empat Ponpes Besar
Fa kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat total 62,45 gram yang terbagi dalam beberapa paket plastik. Selain sabu, polisi juga menyita 6 pak plastik klip kosong, satu timbangan elektronik, dan satu unit ponsel merek Infinix.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani, menjelaskan bahwa Fa diduga terlibat dalam jaringan pengedar narkotika. “Fa merupakan salah satu target operasi yang sudah lama kita pantau,” ujarnya, Selasa (22/10/2024) sore.
“Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu dengan berat total 62,45 gram, yang mengindikasikan bahwa tersangka terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika,” sambungnya.
Baca Juga :Sasaran Fisik RTLH TMMD ke-122 Kediri Capai 80 Persen



















