Kemudian tersangka kedua, Da (37), warga Dusun Rejoagung, Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, yang berdomisili di kos-kosan Dusun Balongsari, Desa Ploso, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, ditangkap di depan kamar kosnya pada waktu yang sama.
Dari tangan Dan, polisi mengamankan 0,75 gram sabu, timbangan elektrik, alat isap (bong), dan beberapa alat lainnya seperti sedotan, pipet kaca, serta uang tunai Rp500.000.
AKP Ahmad Yani menambahkan, tersangka Da juga merupakan target operasi yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Baca Juga :Pengamanan Aset, KAI Daop 7 Kerja Sama dengan Kejari
“Dengan barang bukti yang kita amankan, kita pastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di balik peredaran narkotika ini,” tegas Ahmad Yani.
Saat ini, kedua tersangka kini ditahan di Polres Jombang untuk penanganan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun.
“Kami akan terus melengkapi berkas perkara, melakukan gelar perkara, memeriksa saksi-saksi, dan mengirim barang bukti ke laboratorium forensik Polda Jatim. Kami juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya,” pungkas AKP Ahmad Yani.



















