Selebgram Promotor Judi Online Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Ini Kata Kasi Inteljen Kejari Tulungagung

Selebgram Promotor Judi Online Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Ini Kata Kasi Inteljen Kejari Tulungagung
Terdakwa JPS (28) saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung atas kasus promosi judi online.(istimewa)

Hal itu berarti, jika terdakwa tidak membayar denda senilai Rp 10 juta itu, maka terdakwa harus menjalani pidana penjara selama tiga bulan sebagai pengganti denda yang tidak dibayarkan.

Dengan begitu, hukuman yang diterima terdakwa menjadi pidana penjara selama satu tahun sembilan bulan.

“Kami berharap agar Majelis Hakim mempertimbangkan tuntutan kami dan memberikan hukuman terhadap terdakwa seperti tuntutan yang dilayangkan JPU,” ungkapnya.

Read More

Baca Juga :Surat Suara untuk Pilbup Ponorogo Datang, Ketua KPU: Dijaga 24 Jam

JPS terpaksa menjalani hukuman setelah diringkus Polres Tulungagung lantaran terlibat kasus promosi judi online melalui media sosialnya. Intensitas promosi terdakwa cukup tinggi dengan rata-rata ungggahan dua video story dan dua video reels setiap harinya.

Diketahui, konten yang diposting terdakwa itu tentunya merupakan konten yang berisikan website judi online, dimana dari melakukan promosi ini, terdakwa mampu meraup keuntungan senilai Rp 25 juta.

Uang tersebut diketahui ditransfer langsung oleh admin judi online langsung ke rekening pribadi milik terdakwa.

Baca Juga :Melintang di Jalan Desa, Ular Piton Ditangkap Warga Kalipang Grogol, Begini Ceritanya

“Atas kasus ini, terdakwa melanggar Pasal 45 Ayat 3 junto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Indang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kuhp dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *