Blitar, SEJAHTERA.CO – Polres Blitar Kota dan BRI Cabang Blitar berhasil membongkar kasus penipuan modus pelunasan utang nasabah. Dalam menjalankan aksinya tersangka juga menakut-menakuti penagih dengan senjata air soft gun.
Baca Juga :Hari Sumpah Pemuda, Polres Ponorogo Gelar Sunatan Massal Gratis
Menurut Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno, keberhasilan mengungkap penipuan itu berkat kesigapan dan sinergi sejumlah pihak. Mulai BRI hingga kejaksaan.
“Akhirnya kami mengungkap kasus ini. Dan kami prediksi kasus ini tak hanya di Blitar saja melainkan juga di daerah lain. Kami menduga juga komplotan,” kata Danang, Senin (28/10/2024).
Dia mengatakan 1 di antara tiga tersangka berhasil ditangkap. Sementara dua pelaku lain masih diburu. Tersangka adalah MS (55) warga Dusun Rejosari, Desa Ngoran, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Sehari-hari bekerja sebagai sopir ekspedisi.
Baca Juga :Operasi Zebra Semeru 2024 di Wilayah Hukum Polres Trenggalek Rampung, ini Hasilnya
“Selain dokumen-dokumen untuk memuluskan aksi, kami juga menyita air soft gun lengkap dengan pelurunya. Senjata dibeli secara online,” tambah Danang.
Kasus penipuan itu terungkap ketika BRI Cabang Blitar gerah dengan ulah tersangka. Saat menagih ke debitur, kerap menyebut sudah membayar biaya pelunasan. Bahkan petugas penagih ditunjukkan label atau banner yang ditempel di rumah debitur.
Seolah-olah nasabah sudah terbebas dari utang. Semua utang ditangani oleh pemerintah. Bahkan sertifikat yang dijaminkan ke BRI bakal diterbitkan yang baru.
Baca Juga :Relawan Muda Nusantara Kota Madiun, Deklarasi Dukung Paslon Maidi-Panuntun pada Pilkada 2024
“Akhirnya pihak bank melapor dan kami menyelidiki dan berhasil ungkap. Kami tangkap tersangka dan ditemukan dokumen serta air soft gun di rumah,” kata perwira dengan tanda pangkat dua melati di pundaknya ini.
Polisi menyebut, modus yang dijalankan adalah korban mendengar jika tersangka bisa menjembatani pelunasan kredit bermasalah. Akhirnya korban mendatangi rumah tersangka.
Salah satu korbannya adalah Muntamah (55) warga Dusun Salam, Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Di hadapan tersangka saat itu korban punya utang pinjaman di BRI dengan nominal Rp 50 juta dengan jaminan sertifikat rumah.
Baca Juga :KPU Kabupaten Kediri Sortir dan Lipat Surat Suara Pilgub Jatim, Begini Prosesnya



















