Dia menambahkan untuk tindakan tilang manual ada 2.207. Sementara 1.907 berupa teguran. Untuk tilang manual dilakukan ketika pada minggu terakhir atau minggu kedua. Sementara teguran dilakukan pada minggu pertama.
Nah dari operasi yang sudah menjadi agenda rutin tahunan itu, pelanggaran beragam jenis. Di antaranya jenis pelanggaran tidak menggunakan helm standar 392 pengendara.
Baca Juga :Soal Kericuhan di Ngadiluwih, Polisi Sebut Kedua Pihak Sepakat Damai
Sementara relawan arus 78, gunakan ponsel 99. Ada pula di bawah umur 706, boncengan lebih dari 1 sebanyak 162 pelanggar. “Untuk melanggar rambu 521 dan tidak menggunakan safety belt 186,” urainya.
Sebelumnya, dalam operasi Zebra Semeru akan menyasar para pelanggar. Di antaranya untuk pengendara sepeda motor yang berboncengan tiga, melawan arus, pengendara di bawah umur, tak berhelm hingga sparepart tak sesuai standar.
Baca Juga :PT KAI Daop 7 Madiun Gelar Geometri di Jalur Blitar
Sementara untuk mobil, tak memakai sabuk pengaman, melebihi batas kecepatan, menyetir dengan berponsel dan lain sebagainya.



















