“Ini menjadi bukti komitmen transparansi kedua paslon dalam tahapan kampanye Pilkada tahun ini,” ungkap Arwan Hamidi, Rabu (30/10/2024).
Baca Juga :Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pemula, KPU Kota Kediri Gelar Nobar dengan Pelajar
Arwan menambahkan, tahapan selanjutnya dalam proses pelaporan dana kampanye adalah Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang akan diserahkan masing-masing paslon pada 24 November 2024.
Laporan ini akan memberikan gambaran lebih rinci mengenai penggunaan dana kampanye selama masa pemilihan.
“Penyerahan LPPDK nanti setelah masa kampanye berakhir, dan ini merupakan kewajiban setiap pasangan calon,” imbuhnya
Baca Juga :Dana Proyek P3-TGAI di Nganjuk Diduga Ada Potongan, Pegiat LSM Angkat Bicara
Arwan berharap dengan pengumuman LPSDK ini, masyarakat diharapkan dapat menilai transparansi kedua paslon dalam pengelolaan dana kampanye, sekaligus memastikan integritas proses Pilkada 2024 tetap terjaga.
“Ya ini merupakan bagian proses yang harus dijalani setiap paslon, dan kami harapkan transparansi dari kedua paslon membuat Pilbup Ponorogo berintegritas,” pungkasnya.



















