Kediri, SEJAHTERA.CO – Satresnarkoba Polres Kediri kembali mengamankan terduga pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu. Dia adalah WSP alias Bodot (38) warga Jalan Kecapiring Desa Tulungrejo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri.
Terungkapnya peredaran sabu-sabu ini berawal dari petugas Satresnarkoba Polres Kediri yang sebelumnya mengamankan terduga pelaku SA. Dari keterangan tersebut, SA mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari WSP alias Bodot.
Berkat petunjuk itulah, tim antinarkoba Satresnarkoba Polres Kediri melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan WSP.
“Tak butuh waktu lama, yang bersangkutan diamankan petugas tanpa perlawanan saat berada di dalam rumahnya,” ujar Kasi Humas Polres Kediri AKP Sriati, Rabu (30/10/2024).
Baca Juga :Bawaslu Kabupaten Blitar Pertanyakan Komitmen KPU soal APK, Kesulitan Pendataan
AKP Sriati mengatakan, hasil penggeledahan yang dilakukan petugas ditemukan barang bukti sebanyak 7 plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor sebesar 3,27 atau berat bersih 1,87 gram di dalam kotak jam.



















