Selanjutnya, ada 1 buah timbangan digital, 1 alat hisap sabu-sabu atau bong, 1 korek api gas, 1 pipet kaca, 1 serok plastik, dan 1 unit ponsel diduga sebagai sarana transaksi.
“WSP dapat sabu-sabu sebanyak 5 gram dari SA yang sebelumnya sudah memesan dari seseorang bernama MAS RJ dengan harga Rp 5.000.000,” bebernya.
Dia menambahkan, pada Kamis (24/10/2024) sekitar pukul 15.30 WIB, pelaku WSP meminta kepada SA untuk mengambil sabu-sabu dengan cara ranjau di pinggir jalan Desa Canggu Kecamatan Badas.
Selanjutnya, pelaku WSP menjual barang haram tersebut sebanyak 2 gram seharga Rp 1.800.000 di rumahnya.
Baca Juga :Pergoki Istri Chek In di Penginapan Poncokusumo, Suami Naik Pitam Bacok Keduanya
“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Kediri dan diinapkan di hotel prodeo guna proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKP Sriati.



















