Baca Juga :Prodamas Rampung Tepat Waktu dan Bisa Dinikmati Warga Kelurahan Semampir Kota Kediri
Disinggung soal modusnya sendiri, Amri menyebut jika di perusahaan itu, tersangka kerap dipercaya untuk melayani kustomer yang ingin bekerja sama dalam hal franchise.
Pada saat itu, klien yang ingin menjalankan franchise dari perusahaan korban diharuskan untuk membayar down payment (DP) terlebih dahulu.
Akan tetapi, tersangka justru tidak memberikan nomor rekening perusahaan, melainkan justru pembayaran DP tersebut dilakukan menggunakan rekening tersangka.
Baca Juga :Prodamas Rampung Tepat Waktu dan Bisa Dinikmati Warga Kelurahan Semampir Kota Kediri
Hal itu membuat setiap kali ada klien yang ingin menjalankan franchise, semua transaksi DP justru masuk ke rekening pribadi tersangka.
“Seharusnya DP itu dibayarkan oleh klien ke rekening perusahaan, tetapi oleh tersangka justru yang diberikan kepada klien justru rekening pribadinya dan bukan rekening perusahaan,” ujarnya.
Sejak kasus ini bergulir di kepolisian, jelas Amri, tersangka sudah ditahan sejak Minggu (1/9/2024) sampai saat ini menjadi tahanan dari Kejari Tulungagung.
Baca Juga :Belum Dapat Akses KIS, Kesehatan Warga Prasejahtera Desa Kepatihan Jombang Dilindungi KKS
Selama pemeriksaan berlangsung, tersangka juga cenderung kooperatif dan mau terbuka utamanya saat dimintai keterangan oleh penyidik di kejaksaan.
Atas kelakuan tersangka ini, pihaknya akan mengenakan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan pasal 372 tentang penggelapan biasa terhadap tersangka.
Merujuk pada pasal 374, tersangka bisa terancam hukuman pidana penjara maksimal selama lima (5) tahun dan saat ini ditahan di Lapas Tulungagung.
Baca Juga :Pemuda Berpakaian Hoodie Pamer Alat Vital di Pasar Besar Malang Viral
“Informasi yang kami dapat, belum ada pengembalian uang dari tersangka kepada korban. Saat ini tersangka kami titipkan terlebih dahulu di Lapas Tulungagung,” pungkasnya



















