Gara-gara Pinjol, Wanita di Tulungagung Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta Rupiah, Begini Kronologinya

Gara-gara Pinjol, Wanita di Tulungagung Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta Rupiah, Begini Kronologinya
Penyidik Kejari Tulungagung saat melakukan pemeriksaan terhadap tersangka berinisial R (31), warga Desa Sobontoro Kecamatan Boyolangu Tulungagung. (istimewa)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Berkas perkara kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh R (31) karyawati warga Desa Sobontoro Kecamatan Kedungwaru Tulungagung terhadap CV. Denov Putra Brilian akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung pada Rabu (30/10/2024).

Baca Juga :Dua Paslon Pilwali Kota Kediri Siap Adu Gagasan di Debat Publik Perdana

Akibat adanya dugaan penggelapan dalam jabatan ini, kerugian yang diderita korban diperkirakan mencapai Rp 720 juta.

Read More

Kasi Intelijen, Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, pihaknya baru saja menerima pelimpahan tahap II kasus dugaan penggelapan dalam jabatan.

Diketahui, korbannya sendiri adalah Teguh Pramudya yang merupakan suami selebgram Dendy pemilik Republic Dendy Cafe (RDC) di Kabupaten Tulungagung.

Baca Juga :Ratusan Ribu Surat Suara Pilgub Jatim Dikawal Ketat Hingga Gudang Logistik KPU Kota Kediri

Selama pelimpahan tahap II ini, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa mulai dari pemeriksaan kesehatan, hingga pemeriksaan untuk mendapatkan keterangan dari tersangka.

Rencananya dal waktu dekat, pihaknya akan segera menyelesaikan berkas perkara ini agar segera bisa disidangkan.

“Kami baru saja menerima pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh tersangka perempuan berinisial R,” kata Amri Rahmanto Sayekti, Rabu (30/10/2024).

Pada kasus ini, ungkap Amri, pihaknya mendapatkan sejumlah barang bukti mulai dari kontrak kerja tersangka dengan CV. Denov Putra Brilian, rekening koran atas transaksi dugaan penggelapan hingga ponsel tersangka. Dalam kasus ini tersangka menjabat sebagai customer service pada CV tersebut.

Baca Juga :Logistik Pilkada 2024 Sudah Diterima 90 Persen, KPU Tulungagung: Sortir Lipat Ditarget Dua Hari Selesai

Praktik dugaan penggelapan yang dilakukan tersangka ini diketahui terjadi dalam kurun waktu kurang lebih dua tahun sejak September 2022 hingga Februari 2024.

Pada kasus ini, tersangka berhasil menggelapkan uang senilai Rp 720 juta yang mana uang tersebut digunakan oleh tersangka untuk membayar pinjol.

“Jadi uang perusahaan senilai Rp 720 juta itu dipakai tersangka untuk membayar pinjol, saat pemeriksaan tadi memang banyak aplikasi pinjol di ponsel tersangka,” ungkapnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *