Pria Pemeran Video Esek-esek dengan TKI Ditangkap, Sebar Tayangan Mesum Sakit Hati Diputus

Pria Pemeran Video Esek-esek dengan TKI Ditangkap, Sebar Tayangan Mesum Sakit Hati Diputus
: KBP, pria pemeran esek-esek saat di Polres Blitar. (aziz/sejahtera.co)

Blitar, SEJAHTERA.CO – Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus tayangan wikwik alias mesum yang diperankan sejoli yang viral di medsos di Kabupaten Blitar. Hasil pemeriksaan sementara, tersangka menyebarkan video karena sakit hati diputus cinta.

Baca Juga :KPU Ponorogo Sediakan Fasilitas Khusus untuk Penyandang Disabilitas, Komisioner: Ada Surat Suara Braille

Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Momon Suwito Pratomo mengakui jika setelah rangkaian penyelidikan, pihaknya berhasil membekuk pelaku pemeran pria mesum itu. “Iya sudah kami temukan dan kami tangkap,” kata Momon, Kamis (31/11/2024).

Read More

Dia mengatakan tersangka pemeran video esek-esek atau mesum adalah KBP (27) warga Desa Ngadri, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar. Tersangka ditangkap pada Kamis (31/10/2024) dini hari.

“Dia ditangkap di lokasi persembunyian daerah Pakis, Kabupaten Malang. Selain menangkap tersangka ikut disita
barang bukti ponsel, pakaian yang dikenakan, memori card yang isinya video porno yang di-upload di media sosial,” jelasnya.

Baca Juga :Penutupan TMMD, Kasad Beri Bingkisan Anak Disabilitas dan Anak Panti Asuhan

Nah, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, tersangka ini menyebarkan video porno karena merasa sakit hati. Karena pemeran laki-laki putus dengan perempuan, akhirnya sakit hati. “Video yang dibuat itu di-upload karena jengkel terhadap mantan kekasihnya,” jelasnya

Selain itu hasil pemeriksaan saksi hubungan itu berjalan satu tahun. Setelah posting tersangka melarikan diri. Ada tiga video di memori card yang disita Video ini masih didalami tentang di mana membuatnya.

“Menurut keterangan saksi perempuan yang saat ini masih bekerja di menjadi tenaga kerja Indonesia atau TKI di Hongkong dilakukan di salah satu hotel yang ada di Selorejo Kabupaten Blitar. Kami jerat dengan UU pornografi dan ITE yang ancamannya 10 tahun dan 6 tahun,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *