Ponorogo, SEJAHTERA.CO – KPU Kabupaten Ponorogo memastikan bagi para penyandang disabilitas akan diberikan fasiltas khusus dalam menyalurkan hak suaranya dalam Pilkada November 2024 mendatang.
Baca Juga :Penutupan TMMD, Kasad Beri Bingkisan Anak Disabilitas dan Anak Panti Asuhan
Dari data KPU Kabupaten Ponorogo sedikitnya ada 3.635 penyandang disabilitas tercatat sebagai pemilih dan memiliki hak suara pada Pilkada 2024 ini.
Khusnul Khotimah, Komisioner KPU Kabupaten Ponorogo menjelaskan, pemilih disabilitas tersebut tersebar di 21 kecamatan dari penyandang keterbatasan fisik, intelektual, mental, tunawicara, tunarungu hingga tunanetra.
“Terbanyak tuna wicara, sekitar 1.128 orang yang sudah cukup usia untuk menggunakan hak suaranya,” ungkap Khusnul Khotimah, kepada wartawan, Kamis (31/10/2024).
Baca Juga :Kasad Resmi Tutup TMMD ke-122 Kodim 0809 Kediri, In yang Disampaikan
Khusunul menyebut jika fasilitas khusus yang diberikan tersebut di antaranya yakni surat suara khusus berhuruf braille, yang digunakan untuk tunanetra. Selain itu, petugas akan diperkenankan membantu pemilih yang memerlukan bantuan dalam penyaluran hak suaranya.



















