Disinggung alasan penangguhan karena para tersangka kooperatif, Agung pun mengakui selama ini keempat tersangka sangat kooperatif sejak awal pemeriksaan hingga kemarin lalu dilakukan penahanan.
“Kalau terkait kooperatif selama ini memang demikian, tapi apakah itu bidang jadi alasan penangguhan penahanan kita lihat nanti sambil menunggu surat resminya,” tandas Agung.
Baca Juga :Dua Peristiwa Kecelakaan Merenggut Nyawa Dua Siswa SMKN 1 Bandung Tulungagung
Sebelumnya kuasa hukum tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) segel tanah PTSL di Desa Sawoo mengajukan penangguhan penahanan keempat tersangka yang saat ini mendekam di rutan kelas 2B Ponorogo.
Arif Maftuchin, SH, kuasa hukum para tersangka mengungkapkan dirinya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dimana semua prosedur hukum akan dipatuhi dan ikuti.
Baca Juga :Rajin dan Tekun Belajar, Rebut Jawara Wakil I Panji Kota Kediri 2024
Namun pihaknya mengajukan permohonan penangguhan penahanan karena kliennya sangat kooperatif dan tidak berupaya menghilangkan barang bukti atau melarikan diri sejak awal pemeriksaan hingga dilakukan penahanan.



















