Setelah CFD 2.0 diterapkan, dengan dibagi menjadi beberapa sektor seperti kawasan khusus jogging, kawasan khusus PKL, khawasan khusus senam, dan pentas seni. Dengan pembagian sektor ini, tentunya dilakukan agar pelaksanaan CFD di Tulungagung menjadi lebih tertata.
Baca Juga :Dituding Tak Profesional Tangani Pelaporan, Komisioner Bawaslu Kota Blitar Diadukan ke DKPP
Namun sayangnya, Minggu (4/11/2024) kemarin, dia mendapati tiga PKL melanggar aturan dengan berjualan di kawasan khusus jogging.
“Sejak awal sudah disepakati kawasan khusus PKL dan mereka tidak boleh berjualan diluar kawasan itu. Mereka (PKL) yang berjualan dikawasan lain seperti area jogging misalnya, tentu melanggar,” ungkapnya.
Selanjutnya tiga PKL tersebut akan ditemui untuk dimintai keterangan. Dinkop-UM mengaku mengedepankan tindakan yang humanis dan memeriksa apakah mereka sudah terdata, masuk waiting list, atau bahkan belum terdata.
Baca Juga :BPBD Kabupaten Kediri Waspada Kebencanaan Hidrometeorologi Memasuki Musim Hujan
“Kalau bisa kami tegur, akan kami tegur dulu. Kami tidak bisa serta merta langsung mengusir atau seperti apa, kami tidak ingin terlalu kaku seperti itu,” pungkasnya.



















