Saat berada di pertigaan jalan, mereka bertemu dengan tersangka yang berboncengan dengan rekannya. Saat berpapasan dengan korban, terduga pelaku merasa tersinggung kemudian menendang sepeda motor korban hingga terjatuh.
“Kemudian mengayunkan celurit ke arah korban, melukai tangan dan kakinya. Usai kejadian, korban segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Ngronggot,” kata AKP Julkifli Sinaga.
Baca Juga :Dituding Tak Profesional Tangani Pelaporan, Komisioner Bawaslu Kota Blitar Diadukan ke DKPP
“Berdasarkan laporan tersebut, tim gabungan segera melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku penganiayaan di rumahnya pada hari yang sama,” sambungnya.
Saat ini, terduga pelaku penganiayaan bersama barang bukti diamankan di Polres Nganjuk, sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga :Lahan Kosong 1,5 Hektar di Trenggalek Dijadikan Perkebunan dan Perikanan
“Tersangka akan dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dan pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Kasus ini akan segera diproses lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tutup Kasat Reskrim Polres Nganjuk.



















