Berkas Lengkap, Kasus Penyiraman Air Keras Dilimpahkan ke Kejari

Berkas Lengkap, Kasus Penyiraman Air Keras Dilimpahkan ke Kejari
Jaksa penuntut umum saat menerima tahap dua kasus penyiraman air keras (istimewa)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Moh Iskandar menyebut, Nurohmad telah menyiapkan asam sulfat. Akan tetapi, tersangka pada saat pelimpahan yang tidak mengakuinya. Dia mengaku bahwa asam sulfat itu dibelinya untuk mengeraskan kulit Binatang.

Baca Juga :Pelaksanaan Debat Publik Kedua Cabup dan Cawabup Diperketat, Ini Penjelasan Komisioner KPU Ponorogo

“Ngakunya seperti itu. Katanya mau usaha kulit Binatang,” jelasnya.

Read More

Dari situlah, aksi penyiraman tersebut terjadi hingga mengenai anak beserta istrinya. Akibatnya, keduanya mengalami luka bakar parah. Iskandar menyampaikan, hasil visum menunjukkan bahwa PM mengalami luka bakar mencapai 50 persen.

Dari keterangan penyidik, korban juga harus menjalani operasi sampai delapan kali.

Baca Juga :Pemkab Jombang Perkuat Komitmen Pembangunan Jangka Panjang Lewat Internalisasi RPJPD

Meksi begitu, Nurohmad mengaku menyesal atas perbuatannya yang mengakibatkan PM terluka parah. Dia tidak menyesal atas apa yang diperbuat kepada istrinya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *