Kediri, SEJAHTERA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri menerima tahap dua kasus penyiraman air keras yang dialami Put (24) warga Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, dan anaknya PM (2), Selasa (5/10/2024).
Dalam perkara itu, sang ibu PM harus menjalani operasi karena mengalami luka parah akibat penyiraman air keras yang dilakukan suaminya, Nurohmad (25).
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Iwan Nuzuardhi mengatakan, dalam pelimpahan kasus tersebut tersangka Nurohmad mengaku perbuatannya karena merasa emosi.
Baca Juga :Upaya RJ Gagal, Sopir Bus Bagong Tewaskan Pengendara Sepeda Motor Ditetapkan Tersangka
Laki-laki asal Magelang itu sudah bertengkar dengan istri sirinya sejak 30 hari sebelumnya. Puncaknya pada 9 Juli 2024 lalu, tersangka ingin mengajak PM jalan-jalan, tapi tidak diizinkan oleh istrinya.
“Dua hari kemudian yang bersangkutan mengajak Put untuk pulang ke Magelang, tetapi tidak mau,” katanya



















