Meski demikian, ada pengecualian bagi wilayah yang terdampak bencana. Bansos tetap dapat disalurkan kepada para korban bencana yang membutuhkan bantuan mendesak, dengan ketentuan proses penyalurannya harus dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tepat sasaran, tepat guna, dan tepat waktu sesuai dengan kondisi lapangan.
Kepala daerah juga diwajibkan untuk melaporkan penyaluran bansos bencana tersebut kepada pihak Mendagri.
Bima Arya juga meminta seluruh kepala daerah untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap penyaluran bansos guna menghindari penyalahgunaan atau pelanggaran.
Jika ada laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran dalam penyaluran bansos, tindakan cepat harus diambil untuk menangani kasus tersebut.
Baca Juga :Debat Ketiga Ditiadakan, Cabup Blitar Rini Syarifah-Abdul Ghoni Kecewa
Plt. Kepala Dinas Sosial Kota Batu, MD Forkan, berharap kebijakan ini benar-benar akan bisa menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilkada Kota Batu mendatang, dan semua penyaluran bantuan sosial nantinya bisa tepat sasaran tanpa dicampuri kepentingan politik oleh siapapun.
“Pemerintah Kota Batu akan menyalurkan kembali bantuan sosial atau sejenisnya kepada masyarakat, setelah selesainya perhelatan Pilkada Kota Batu pada tanggal 27 November 2024,” jelas Forkan.



















