“Kami arahkan dan petugas KPPS mengantar disabilitas dan orang lansia untuk bisa memberikan hak suara seperti orang normal pada umumnya ke mekanisme yang sudah ditentukan. Mulai dari duduk antre, mendapatkan kertas suara, ke bilik suara, kotak suara, dan mencelupkan jari ke tinta sebagai tanda sudah sampaikan hak pilih,” jelasnya.
Ditambahkan Nanang, untuk disabilitas dan lansia memiliki hak yang sama seperti orang normal lainnya. Sementara bagi lansia yang sakit di rumahnya, mereka didatangi dan diminta menyampaikan hak suara.
Baca Juga :Pemotor Boncengan Empat di Jombang Tabrak Truk, Dua Orang Tewas
“Nanti ada petugas khusus yang melakukan keliling ke rumah sakit dan pasien juga bisa menyampaikan hak suara di kotak suara yang disediakan,” tutup Nanang Qosim.



















