Blitar, SEJAHTERA.CO – Kesadaran wajib pajak di Kota Blitar patut diacungi jempol. Pasalnya, imbauan Pemkot Blitar agar melunasi tanggungan pajak bumi bangunan sebelum jatuh tempo dipatuhi.
Baca Juga :Dinas PUPR Kota Blitar: Ingat, Desember Bulan Terakhir Pengerjaan Proyek
Menurut Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Kota Blitar, Widodo Sapto Johannes, jelang akhir November realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) telah melampaui target.
Sesuai laporan hingga akhir Oktober 2024 lalu, realisasi mencapai Rp 14,7 miliar, lebih tinggi dari target awal Rp 14 miliar. “Iya, kami meminta wajib pajak membayar sebelum jatuh tempo. Jatuh tempo pembayaran pada 31 Oktober lalu,” ujar Widodo Sapto Johannes, Minggu (17/11/2024).
Dia mengatakan, meski sudah melampaui target, pihaknya tetap akan menyisir dengan maksimal. Sejumlah petugas pungut pajak dikerahkan untuk turun lapangan mengingatkan jika ada wajib pajak yang tak membayar. “Kalau harapannya bisa tembus Rp 15 miliar,” katanya.
Sebelum jatuh tempo pada akhir, Oktober lalu, jumlah WP yang belum membayar pajak sebanyak 13.698 orang. Jumlah WP di Kota Blitar sebanyak 53.129 orang. Sementara yang belum membayar sebanyak 13.698 WP dan yang sudah membayar atau melaksanakan kewajibannya ada 39.431.



















