Baca Juga :Pemotor Boncengan Empat di Jombang Tabrak Truk, Dua Orang Tewas
BPKAD sendiri, guna memaksimalkan frekuensi pembayaran, pihaknya bekerja sama dengan kecamatan. Nantinya kecamatan bakal mengerahkan kelurahan.
Sementara kelurahan bakal mengerahkan petugas pemungut pajak. Petugas inilah yang nantinya bakal mengoprak-ngoprak wajib pajak untuk segera membayar.
Baca Juga :Investasi Kabupaten Tulungagung Capai Rp 354 M dari Target Rp 500 M
Sedangkan pembayaran bisa dilakukan dengan berbagai cara. Mulai manual dengan menyetor ke bank yang telah ditunjuk, bisa juga melalui pembayaran online. Tahun ini, jumlah surat pemberitahuan pajak terhutang atau SPPT sudah diterbitkan sekitar 52 ribu lembar.
SPPT itu sudah diterbitkan dan disebar ke kelurahan selanjutnya disampaikan ke wajib pajak.



















